Home » , » Pedagang Medan Plaza Merasa Di Jebak Orang

Pedagang Medan Plaza Merasa Di Jebak Orang

Written By Unknown on Friday, September 11, 2015 | 12:59 AM


Para pedagang Medan Plaza mendatangi Kantor DPRD Medan, Senin (7/9/2015). Mereka datang melaporkan kejanggalan yang terjadi dalam masa penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian pascakebakaran.
Seorang pedagang, Tumpal Tampubolon, kepada Tribun mengatakan ada dua kejanggalan yang mereka rasakan pascakebakaran.

Pertama, pada 2 September 2015, para pedagang di lantai 1 dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan untuk hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Yang membuatnya janggal, kata Tumpal, adalah bahwa pengaduan tersebut dilaporkan oleh seorang anggota polisi bernama Aiptu A Yani Ginting. Dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2939/VIII/2015/Reskrim, para pedagang diminta untuk datang ke unit Tipiter Satreskrim Polresta Medan, untuk dimintai keterangan.
"Kami bingung. Yang melapor kok polisi pula. Kami kurang paham bahasa hukum ini, tapi kami curiga. Kami menduga dan merasa janggal. Karena biasanya setiap peristiwa yang kami baca di media, bila sudah dipanggil untuk memberi keterangan, maka kemungkinan besar akan jadi tersangka. Kami khawatir kami ini dijebak," ujar Tumpal.

"Kami menduga, jangan-jangan kami ini yang mau dijadikan sebagai tersangka. Sementara manajemen Medan Plaza terbebas dari segala tuntutan," lanjut Tumpal.
Kejanggalan kedua, kata Tumpal, ada dugaan upaya dari manajemen Medan Plaza menekan dan mengintimidasi pedagang, dengan meminta pedagang menandatangani berita acara serah terima barang rongsokan sisa kebakaran.

"Kalau diperhatikan betul-betul, isi surat itu menjebak. Surat itu bukan surat serah terima barang, melainkan menjebak pedagang agar tidak melakukan tuntutan apapun sampai kapanpun kepada manajemen," kata Tumpal.

Dalam fotokopi surat serah terima barang yang ditunjukkan pedagang, pada bagian bawah surat tertulis, '....bahwa tentang segala kecelakaan dan atau segala akibat dari keberadaan pihak toko di areal Gedung PT Medan Plaza Center adalah menjadi tanggung jawab orang yang ditunjuk/penanggungjawab toko/kios.... Karenanya manajemen PT Medan Plaza dibebaskan tanggung jawab baik secara perdata dan atau pidana akan hal-hal yang terjadi di kemudian hari'.
Selain itu, lanjut Tumpal, juga ada kejanggalan berupa permintaan pihak manajemen Medan Plaza untuk kepada pedagang untuk menyerahkan dokumen-dokumen tanda usaha di Medan Plaza.

"Tujuannya apa kami gak tahu. Manajemen berlindung di balik kata-kata pendataan. Kan wajar kami curiga. Ada indikasi pihak Medan Plaza ini mencoba membalikkan keadaan. Mau dijungkirbalikkan kami pedagang ini," katanya.


Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger