Home » , » Pengangguran Bujang Memeperdayai dan Setubuhi Kakak-Beradik di KEbun Akasia

Pengangguran Bujang Memeperdayai dan Setubuhi Kakak-Beradik di KEbun Akasia

Written By Unknown on Thursday, September 10, 2015 | 10:08 PM



Riski Saputra(20) warga Dusun III Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa menjalani masa hidup dibalik jeruji besi.

Dia sudah melanggar undang-undang perlindungan anak, alias pemerkosa anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun dari Mapolsek Talang Ubi, sekitar pukul 18.30 (27/8), Riski melarikan dua kakak beradik Ek (15) dan Iw(18), tanpa meminta izin kepada orangtua angkat korban, Erma.

Pelaku membujuk kedua kakak beradik itu untuk pergi bersamanya.
Namun, setelah korban menuruti ajakan tersebut, pelaku membujuk rayu Ek untuk melakukan layaknya hubungan suami istri dan akan berjanji untuk menikahinya.

Terungkap aksi pelaku setelah Paidi mengunjungi rumah Erma.

Namun, betapa kaget mendengar dua anak gadis sudah lama tidak ada di rumah.
Sontak saja warga beralamat tempat tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi.

Setelah orangtua korban melaporkan, petugas Polsek Talang Ubi bertindak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediaman rumahnya sekitar pukul 10.30 (9/9/2015).

Dari pengakuan remaja putus sekolah ini, mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang itu bersama Ek.

Pertama kali, saat menonton orgen tunggal d‎an dan yang kedua di perkebunan akasia milik PT MHP.
"Dua pekan, dua kali aku melakukan hubungan seperti suami istri, yang pertama sesudah nonton orgen,"

Selama pelarian kedua kakak beradik itu, Riski mengaku ditempatkan di kem dan disuruh masak-masak.

Kapolres Muaraenin, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi, Ipda Rusli mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Kepada petugas, pelaku mengaku semua perbuatannya.

"Pelaku diamankan saat berada di kediamannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Ipda Rusli. (Ari Wibowo/TS)


www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger