Home » , , , , » Yakin dengan Hasil DNA, Polda Metro Tetapkan Agus Sebagai Pemerkosa dan Pembunuh PNF

Yakin dengan Hasil DNA, Polda Metro Tetapkan Agus Sebagai Pemerkosa dan Pembunuh PNF

Written By Unknown on Saturday, October 10, 2015 | 6:50 AM


JAKARTA -- Polisi mengumumkan AD alias Pea (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan PNF (9), Sabtu (10/10/2015) sore. Tersangka adalah tetangga PNF di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami sudah menetapkan A sebagai tersangka dalam pembunuhan PNF.Tadi malam kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan, Sabtu (10/10/2015).
Menurut Tito, ada 5 alat bukti untuk menjadikan A sebagai tersangka. Paling utama adalah hasil uji DNA, keterangan saksi, kemudian beberapa barang seperti kardus yang cocok dengan kardus dimana PNF terbungkus. Serta bukti lainnya adalah pengakuan A.
"Pengakuan saksi ini ada banyak. Ada pengakuan teman yang menyaksikan korban setelah pulang sekolah. Lalu ada keterangan ahli soal profile seorang pedofil yang cocok dengan profile 'A'," ujar Tito.
Kemudian, ucap Tito, keterangan penting lainnya adalah ‎dari Puslabfor Mabes Polri mengenai DNA dan juga keterangan dokter forensik
Keterangan soal DNA, kata Tito, membuat Polisi bisa memasukkan A ke dalam potential suspect atau berpotensi tersangka sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan keterangan dari dokter forensik menginformasikan bahwa ada kekerasan seksual.
Lebih lanjut, ucap Tito, A yang akhirnya mengaku pun memiliki keterangan yang logis. Sesuai dengan apa yang ditemukan tim ‎di setiap lokasi.

"Termasuk A juga bisa menunjukkan setiap barang yang ada (dipakai untuk membunuh)," kata Tito.
Menurut Tito, pengungkapan kasus pembunuhan PNF ini pada akhirnya bergantung pada 2 hal, yakni Scientific investigation dan kemampuan anggota mulai dari mengotopsi mayat, melakukan penyisiran, penggeledahan, dan penyitaan dengan teknik-teknik yang benar.
"Serta yang terakhir adalah kemampuan interogasi anggota. Dimana menggunakan pendekatan tanpa melakukan kekerasan apapun. Jadi penetapan tersangka kasus ini sudah amat ilmiah sekali. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada tim yang sudah bekerja keras sekali," kata Tito.
Selanjutnya, A akan dijerat pasal 340 KUHP Jo UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
AD alias Agus Pe'a (39) mengaku terpengaruh Narkoba jenis sabu saat mencabuli dan membunuh PNF di bedengnya pada Jumat (2/10/2015).
Dalam kondisi itu, Agus mengikat kaki dan tangan korban saat mencabulinya.
Polisi menetapkan Agus sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (9/10/2015) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara ilmiah dengan menerjunkan 135 anggota Polisi, tim dokter dan Puslabfor Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas Putri.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan hal itu kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat jumpa pers di Main Hall Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) sore.
"Dia menenggak air berisi larutan sabu sebelum melakukan itu," ujar Tito. Dalam jumpa pers tadi, dijelaskan pula bahwa dalam kondisi terpengaruh sabu, Agus mengajak PNF masuk ke rumahnya.
Setelah masuk, Agus kemudian membekap PNF, lalu mengikat tangan dan kakinya dengan kabel charger ponsel. Setelah itu barulah mencabulinya dan menjerat leher korban dengan kabel listrik sampai tewas.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, dari pengakuan Agus, dirinya tak sadar saat membunuh.
"Tapi saat kemudian menghilangkan jejak dengan membuang jenazah korban dan membakar barang bukti, Dia dalam kondisi sadar," kata Krishna.


Agen Togel Online Terpercaya - www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger