Home » , » Pura Pura Sakit, Mantan Anak Buah Ahok Ini Langsung Berdiri Tegak Divonis Hakim Cuma 5 Tahun

Pura Pura Sakit, Mantan Anak Buah Ahok Ini Langsung Berdiri Tegak Divonis Hakim Cuma 5 Tahun

Written By Unknown on Friday, September 25, 2015 | 7:09 PM

http://sakuratoto.com/home/register/94642614339
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Rabu (23/9/2015), Udar Pristono langsung berdiri tegak, bergegas menghampiri para penasihat hukumnya. Pristono sebelumnya menggunakan kursi roda saat datang ke Pengadilan Tipikor pukul 13.20 WIB.

"Kaki saya masih sakit," kata Pristono kepada wartawan saat tiba di pengadilan siang tadi.

Majelis Hakim menyatakan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 dan tidak terbukti dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.

"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan.

http://sakuratoto.com/home/register/94642614339

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Begitu sidang ditutup, eks anak buah Presiden Joko Widodo di Pemprov DKI itu langsung berdiri. Tanpa alat bantu dia berjalan meninggalkan kursi rodanya untuk bersalaman dengan hakim dan tim pengacara.

Dia bahkan sempat diwawancara awak media dalam posisi berdiri di ruang sidang. Namun  pria yang terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 78 juta itu ogah menjawab pertanyaan seputar kaki dan kursi rodanya.

Pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun pernah mengatakan bahwa luka di kaki kliennya sangat parah. Bahkan dia menyebut sang klien sempat terancam kehilangan kaki sebelah kiri itu.

"Pak Pristono kan ada gula. Kalau telat (diobati) kakinya bisa diamputasi karena gula, darah tinggi dan kolesterol," jelas Tonin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/15).

Pada bulan Agustus lalu, majelis hakim sempat menunda proses sidang untuk memberi kesempatan kepada Udar menjalani operasi kaki. Sidang pembacaan vonis ini pun harusnya digelar hari Senin kemarin. Namun ditunda karena Udar minta izin berobat.


www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger