Home » , , » Perburuan Ilegal Kembali Terjadi

Perburuan Ilegal Kembali Terjadi

Written By Unknown on Friday, September 25, 2015 | 7:13 PM


Ronal Christoper, pengunggah foto bersama dua temannya sedang menguliti beruang madu (Helarctos malayanus) yang sudah mati di sebuah sungai berbatu.

http://sakuratoto.com/home/register/94642614339
Foto perburuan beruang madu (Helarctos malayanus) yang sempat diunggah di akun facebook Ronal Christoper, seorang oknum PNS di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis malam (24/09/2015). Foto ini ramai disebarluaskan oleh pengguna facebook lain, diperbincangkan dan mendapat kecaman dari berbagai pihak di facebook karena beruang madu merupakan satwa dilindungi dan rentan kepunahan.

Seorang oknum PNS di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis malam (24/09/2015) sempat menggunggah foto di akun facebook miliknya. Foto tersebut ramai disebarluaskan oleh pengguna facebook lain, diperbincangkan dan mendapat kecaman dari berbagai pihak di facebook. Foto menunjukkan Ronal Christoper, pengunggah foto bersama dua temannya sedang menguliti beruang madu (Helarctos malayanus) yang sudah mati di sebuah sungai berbatu.

Setelahnya foto itu, Ronal sempat mengunggah satu foto yang memperlihatkan dua ekor rusa yang mati disebelah senapan angin. Tetapi saat berita ini diturunkan, kedua foto tersebut telah dihapus dalam lini masa akun facebooknya. Dalam keterangan akun facebooknya yang masih aktif, Ronal bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengamat telematika Nonot Harsono yang dihubungi Mongabay pada Jumat (25/09/2015) mengatakan foto dalam akun facebook tersebut dapat dijadikan bukti kejahatan di pengadilan sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menurut UU ITE, foto itu berarti masuk aspek informasi, ada pasal yang bisa digunakan (untuk menjerat pelaku). Foto bisa dicek di akun facebooknya, melalui identitas perangkat yang dipakai, nomor IMEI ponselnya atau no telepon. Kalau melacak melalui IP (internet protocol), mungkin sulit, karena dynamic IT (akses internet berpindah) yang digunakan,” kata Nonot yang pernah menjadi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nonot yakin pihak Kepolisian mampu untuk melacak hal tersebut. “Mabes Polri mampu untuk melakukan pelacakan. Bila identitas telepon diketahui, akan kelihatan aktivitas saat upload foto jam berapa, posisi nomer ponsel dan lokasi BTS yang dipakai di daerah sana,” jelasnya.

Dia yakin pengunggah foto itu mengerti tentang konsekuensi penggunaan media sosial sesuai UU ITE. “Tetapi dia tidak aware tentang substansi foto itu, kalau hewan yang diburu itu hewan dilindungi. Kalau dia aware, pasti tidak upload foto itu,” tambahnya.

Sedangkan Koordinator Wildlife Crime Unit (WCU), Irma Hermawati yang dihubungi Mongabay mengatakan  kemajuan teknologi terutama internet dan penggunaan media sosial, mempengaruhi perilaku orang, termasuk dalam mengunggah foto kebrutalan terhadap satwa dilindungi.

Karena kejadian itu bukan pertama kali dilakukan di media sosial. “Saya sempat mempertanyakan foto ini asli atau photoshop (olahan gambar), karena banyak sekali orang yang mengunggah foto perburuan satwa dilindungi seperti  harimau, bekantan. Kalau memang itu asli, itu bukan kejadian yang pertama, karena sudah banyak orang posting foto membantai binatang,” katanya tegas.

Oleh karena itu, dia meminta keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes Polri sebagai instansi pemerintah yang berwenang sesuai Undang Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, untuk menangani kasus semacam ini.

“Kami minta keseriusan sesuai kewenangan KLHK, bisa bekerjasama dengan Mabes Polri untuk serius tangani ini,” tegasnya. Karena dia memprihatinkan banyak kasus semacam itu yang telah dilaporkan oleh berbagai LSM dan pemerhati konservasi satwa ke BKSDA atau Polri, tapi tidak ada tindak lanjut.

Irma menolak apabila pengunggah foto tidak mengetahui bahwa hewan buruannya tersebut merupakan satwa dilindungi. “Tidak ada alasan orang tidak tahu bahwa itu hewa dilindungi. Jadi proses hukum harus tetap berjalan. Ini tinggal bagaimana keseriusan BKSDA dan Mabes Polri menindaklanjutinya,” tambahnya.

Sesuai Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), beruang madu telah dimasukkan dalam Appendix-1 sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun.

Bahkan sejak tahun 1994,  beruang terkecil dari delapan jenis beruang di dunia ini, dikategorikan dalam status rentan (vulnerable/VU) yang berarti spesies ini sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar.

Beruang madu yang menjadi simbol provinsi Bengkulu dan maskot kota Balikpapan, terdapat di daerah hujan tropis Asia Tenggara, dan tersebar di Kalimantan, Sumatera, Indocina, Cina Selatan,Burma, serta Semenanjung Malaya. Beruang madu pada masa lalu diketahui tersebar hampir di seluruh benua Asia, namun sekarang menjadi semakin jarang akibat kehilangan dan fragmentasi habitat.


www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger