Home » , , , , » Kebun jengkol jadi saksi kakek Ismail lampiaskan nafsu kepada Melati

Kebun jengkol jadi saksi kakek Ismail lampiaskan nafsu kepada Melati

Written By Unknown on Thursday, October 1, 2015 | 6:24 AM


Pencabulan anak di bawah umur dilakukan oleh kakek-kakek bukan lagi kasus baru. Meski sudah uzur, tetapi para kakek tersebut tak bisa menahan hawa nafsunya dan melampiaskan kepada anak-anak.

Seperti yang terjadi di Desa Taba Kebon, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang, Sumsel. Ismail, seorang kakek berumur 62 tahun harus pasrah jika masa tuanya dihabiskan di balik jeruji besi.

Hal itu karena ulahnya, tega mencabuli bocah Sekolah Dasar usia 8 tahun. Modus kakek bercucu 3 itu mengajak korban, sebut saja Melati, memetik buah jengkol di belakang rumahnya.

Sebelum melancarkan aksi kotornya, Ismail terlebih dulu memetik jengkol dengan sebilah bambu. Sementara korban disuruh tersangka duduk di dekatnya, sambil memilih jengkol yang bagus. Usai memetik jengkol itu lah pelaku mencabuli Melati. Lantaran suasana sepi, dia pun leluasa melampiaskan nafsunya.

"Saat korban duduk itulah, tersangka memeluk lalu mencabuli korban. Lokasinya persis di bawah pohon jengkol," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Rantau Isnur Eka, Selasa (29/9).

Saat pulang ke rumah, korban mengeluh kesakitan di bagian vitalnya. Setelah didesak, korban mengaku kepada orangtuanya baru saja dicabuli oleh tersangka. Kemudian, orangtua korban melapor ke kepala desa, lalu tersangka dijemput warga untuk diinterogasi. Tersangka dijemput polisi dan ditahan di Mapolres Empat Lawang.

"Tersangka kami jemput di rumah kepala desa setempat setelah diamankan warga. Saat ini sudah kita tahan di mapolres," kata Rantau.

Kepada polisi, Ismail berdalih mencabuli Melati lantaran mendapat bisikan jin. Menurutnya, saat melakukan perbuatan terlarang itu, dia juga tidak sadar.

Akan tetapi, pengakuan itu tak lantas membuat polisi percaya. Mereka tetap memproses kasus pencabulan itu secara hukum. Terlebih lagi, korbannya merupakan anak di bawah umur.

"Tersangka bilang kerasukan jin. Tapi, keterangan itu tidak kita percayai sepenuhnya," ungkap Rantau.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Keluarga korban meminta tersangka dihukum seberat-beratnya, namun kita berpedoman kepada undang-undang yang berlaku," tegasnya.


www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger