Home » , , , , » Bejat! Alih-alih Selidiki Kasus, Polisi Ini Malah Merampok dan Memerkosa

Bejat! Alih-alih Selidiki Kasus, Polisi Ini Malah Merampok dan Memerkosa

Written By Unknown on Saturday, November 7, 2015 | 9:31 AM

http://sakuratoto.com/?ref=jovial88

Entah apa yang dipikirkan oleh Brigadir Dedi Aleksander Singapura (33), anggota SPK Polsek Kalideres bersama kedua kerabatnya.

Pasalnya, alih-alih melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba, anggota yang memiliki NRP 82020970 itu diketahui melakukan perampokan terhadap korban bernama S(22) dan L (23) warga Jalan Kerajinan III RT 07/09 Keagungan, Jakarta Barat.

Bukan hanya merampok Brigadir Dedi juga melakukan pemerkosaan terhadap dua dara cantik ini.

Menurut pengakuan korban, peristiwa miris tersebut diungkapkan Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno bermula saat korban ditemui oleh seorang pelaku bernama Nicky (37) warga Cipinang Lontar RT 03/08 Cipinang, Cipinang, Jakarta Timur di rumah kos korban wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu.

Nicky yang datang seorang diri saat itu mengaku sedang mencari kamar kos untuk dirinya.

Alih-alih agar dapat tetap berhubungan, Nicky pun kemudian meminta nomor ponsel korban.

Usai mendapatkan nomor ponsel, Nicky pun menemui pelaku lainnya, yakni Daniel Sinaga (30) warga Jalan Pajar Baru No 8 RT 04/08 Cengkareng, Jakarta Barat.



Kepada Daniel Sinaga, Nicky kemudian memberikan nomor ponsel korban dan segera menghubungi korban.

Dalam percakapan singkat melalui sambungan ponsel, Daniel Sinaga meminta agar korban S datang dan bertemu di kamar 204 Hotel Belvena, Jalan Mangga Besar V, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (2/11/2015) lalu.

Namun sayang, sesampainya di kamar hotel, korban yang datang bersama korban lainnya, L segera ditodong senjata api dan digeledah oleh Brigadir Dedi Aleksander Sinaga dan Daniel Sinaga dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba, karena saat dilakukan penggeledahan korban dituduh menyimpan dua butir narkoba jenis ekstasi H5.

"Setelah digeledah, kedua korban kemudian diborgol dan diminta agar menghubungi beberapa orang kerabat korban untuk dikirimkan sejumlah uang."

"Permintaan tersangka pun dituruti korban, uang sebesar Rp 1 juta kemudian ditransfer ke rekening korban dan diserahkan kepada kedua tersangka. Setelah uang didapatkan, kedua korban kemudian dilepaskan," jelasnya.

Tidak hanya mendapatkan perlakuan kasar dan ditodong menggunakan senjata api, kedua korban perampokan, S (22) dan L (23) warga Jalan Kerajinan III RT 07/09 Keagungan, Jakarta Barat pun diperkosa oleh Brigadir Dedi (33), juga oleh anggota SPK Polsek Kalideres bersama kedua kerabatnya.

Peristiwa pemerkosaan tersebut diungkapkan Kapolsek Tamansari, AKBP Suwarno diketahui usai kedua korban mengalami perampokan di kamar 204 Hotel Belvena, Jalan Mangga Besar V, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (2/11) lalu.



Berselang dua hari usai dilepaskan, tepatnya pada Rabu (4/11/2015), kedua korban kemudian kembali dihubungi Brigadir DAS dan diminta untuk ikut melakukan pengembangan penyelidikan di Hotel Jasmin, Karawaci, Tangerang, Banten.

Namun sayang, sesampainya di kamar hotel, kedua korban kemudian diminta untuk melepaskan pakaian mereka.

Brigadir DAS melakukan hubungan badan dengan S, sedangkan tersangka Nicky berhubungan badan dengan L.

"Setelah berhubungan badan, kedua korban kemudian dikembalikan ke kosannya oleh DAS (Brigadir Dedi), sebelum pergi, sejumlah barang milik korban juga ikut diambil ambil oleh tersangka DS (Daniel Sinaga), yaitu iPhone 4 dan Asus 4," jelasnya.

Terkait hal tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Tamansari pada Jumat (6/11/2015) dengan nomor Laporan Polisi : 253/K/XI/SEKTRO TAMANSARI.

Pihaknya pun segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, yakni Brigadir DAS, N (37) dan DS (30).

"Ketiganya sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Kami sudah mintai keterangan juga dari teman korban, Marsa Icha (25) warga Jalan Jati VI RT 02/09 Sungai Bambu, Jakarta Utara. Kasus ini masih kami dalami," tutupnya.

Hingga kini, pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti diantaranya satu unit Toyota Avanza B1069GFL, sepucuk Air Softgun, satu unit ponsel merek Asus 4 dan satu unit iPhone 4.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 tentang Pelecehan seksual dengan ancaman lebih dari tujuh tahun penjara.


Agen Togel Online Terpercaya - www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger