Home » , , , » Syamsudin Pelaku Pembunuh Yanti,Istrinya Sendiri Di Tuan-Tuan Diringkus Polisi

Syamsudin Pelaku Pembunuh Yanti,Istrinya Sendiri Di Tuan-Tuan Diringkus Polisi

Written By Unknown on Thursday, October 1, 2015 | 1:02 AM


KETAPANG-Jajaran anggota Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pembunuhan Yanti (22) ibu dua anak yang ditemukan tewas dirumahnya sendiri di Jalan Yef Husin, Kelurahan Tuan-Tuan Kabupaten Ketapang, Jum'at (25/9) lalu. Pelaku yang ditangkap adalah suami korban bernama Syamsudin (27).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui WS Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Edy Haryanto SH menjelaskan kalau pelaku tega menghabisi korban yang merupakan istrinya sendiri akibat cemburu dengan korban yang diduga berselingkuh.

"Pelaku berhasil kita amankan pada Selasa (29/9) dini hari di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Nanga Tayap," ungkapnya, Selasa (29/9).

Lanjutnya, dari keterangan pelaku sendiri, kalau pelaku menduga korban selingkuh lantaran sering dihubungi oleh orang lain melalui handphone. Jadi pada malam kejadian itu, pelaku sempat mempertanyakan soal handphone dan siapa saja yang dihubungi korban melalui handphone, namun korban malah membujuk pelaku agar tidak mempersoalkan masalah itu dengan mengajak pelaku bersetubuh, akhirnya pelaku mau dan melakukan hubungan suami istri sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

"Usai bersetubuh pelaku mempersalahkan hal soal handphone dan dugaan istrinya selingkuhnya kembali, sehingga timbullah pertengkaran, akibat emosi akhirnya pelaku membunuh korban dengan mencekik dan mendekapkan bantal di wajah korban hingga meninggal," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, tersangka Syamsudin (27) pelaku pembunuhan istrinya sendiri mengaku, kalau dirinya tidak berniat menghabisi nyawa istrinya sendiri. Namun akibat perdebatan lantaran rasa curiganya terhadap istrinya yang diduganya selingkuh, akhirnya dirinya membunuh istrinya.

"Saya sudah tanya betul-betul, saya tidak pernah berpikir awalnya mau bunuh istri saya," akunya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Selasa (29/9).

Lanjutnya, di akuinya kalau dirinya berbicara kepada istrinya dan bertanya handphone milik istrinya sebenarnya milik siapa dan siapa saja yang dihubungi oleh istrinya dari handphone tersebut.

"Saat saya tanya, dia malah bilang jangan kau bertanya age, tidak ada urusannya kau sama hp ini, kau urus saja diri kau sendiri, masalah masak dan makan aku tak urus lagi, saya tidak akan urus kamu lagi," ungkapnya memeragakan perkataan istrinya.

Lantaran masih penasaran darimana istrinya mendapatkan handphone dan siapa saja yang dihubungi istrinya, diapun kembali bertanya soal handphone tersebut, dengan tujuan ingin menghubungi orang yang memberi handphone dan yang sering dihubungi istrinya, lantaranya dirinya mengaku menderita akibat perbuatan istrinya yang berhubungan sama orang lain dan tidak pernah membuatkannya makanan.

"Aku tanya lagi, dia malah jawab, aku tak mau tau mau selingkuh sama siapapun, serah aku, itu bukan urusan kau lagi," kata korban yang diperagakan olehnya.

Setelah terjadi perdebatan hingga pukul 01.30 WIB, dirinya mencoba menenangkan diri sambil merokok, kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, di akuinya kembali terjadi perdebatan, hingga sebelumnya terjadi perkelahian antara keduanya.

"Saat saya coba mendekati dia (korban-red)  malah nampar saya, saya coba dekati lagi leher saya di cekiknya, dari situlah saya kemudian balas mencekik lehernya sekuat tenaga, sampai akhirnya tangannya terlepas dari leher saya dan dia terbaring, kemudian saya terus mencekiknya sambil saya timpa perutnya," akunya.

"Dia masih berontak saat saya cekik, tangannya mukul-mukul kepala saya, hingga akhirnya tangannya melemah dan tidak bergerak lagi, kemudian saya dekap wajahnya menggunakan bantal sampai dia tak sadarkan diri lagi," lanjutnya.

Usai melakukan perbuatannya, dirinya kemudian memiringkan badan istrinya yang sudah tak bernyawa dan mengemaskan pakaiannya untuk kemudian melarikan diri.

"Saya melarikan diri sekitar pukul 04.15 WIB, pas orang azan subuh, pertama saya lari ke wilayah Indotani, kemudian ke SP 6 Sungai Melayu sebelum akhirnya ke Nanga Tayap," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.


www.sakuratoto.com
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Sylvia Goh | Toto Solid Prediksi | Syair Sakuratoto
Copyright © 2011. Berita Hangat Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Sylvia Goh Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger